JAYAPURAโ Belakangan ini, wacana mengenai
akses komunitas hak asasi manusia (HAM) internasional dan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) ke wilayah Papua kembali memanas. Mesin propaganda dari
kelompok separatis beserta pendukungnya secara masif terus menggiring narasi
yang membingkai seolah-olah Indonesia "takut" dan sengaja
"menutup rapat" akses Papua dari dunia luar.
Namun, jika
polemik ini dibedah menggunakan kacamata hukum internasional dan tata krama
diplomasiโbukan sekadar narasi emosionalโfakta yang ditemukan justru
memunculkan satu anomali besar: Indonesia tidak pernah menutup pintu, melainkan
pihak asinglah yang tampak enggan mematuhi protokol kedaulatan sah Republik
Indonesia.
Prinsip Hukum Internasional yang Jelas
Di panggung
global, kedaulatan sebuah negara adalah absolut dan dilindungi oleh instrumen
hukum tertinggi. Piagam PBB Pasal 2 Ayat (7) secara eksplisit mengatur tentang
Prinsip Non-Intervensi. Pasal ini menegaskan bahwa PBB atau entitas
internasional mana pun tidak memiliki hak untuk campur tangan dalam urusan yang
pada hakikatnya merupakan yurisdiksi domestik suatu negara. Ini bukan sekadar
klaim sepihak, melainkan fondasi dasar hubungan antarnegara di seluruh dunia.
Aturan Kedaulatan Nasional yang Terbuka
Tudingan
bahwa Indonesia menutup diri sepenuhnya dari pantauan asing terbantahkan oleh
instrumen hukum yang berlaku. Pemerintah Indonesia telah memberlakukan
Permenkumham No. 22 Tahun 2023. Regulasi ini secara sah memberikan ruang legal
bagi warga negara asing, termasuk jurnalis internasional, untuk memasuki
wilayah Papua melalui mekanisme surat rekomendasi dan prosedur keimigrasian
yang jelas.
Lebih jauh,
untuk agenda kunjungan resmi selevel Komisaris Tinggi HAM PBB, aturannya sangat
baku dan berlaku universal di negara mana pun: kedatangan tersebut harus
didasarkan pada kesepakatan bilateral antara negara tuan rumah dengan pihak
terkait. Pengaturan akses diplomatik tidak dapat didikte secara sepihak oleh
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun organisasi regional mana pun.
Anomali Pendekatan Asing: Adakah Agenda Gelap?
Hal ini
melahirkan satu pertanyaan krusial: Ketika koridor hukum internasionalnya jelas
dan mekanisme prosedural nasionalnya terbuka lebar, mengapa komunitas HAM dunia
dan sejumlah pihak asing terkesan menolak untuk tunduk dan mengikuti protokol
Indonesia?
Sikap ngotot
untuk memaksa masuk dengan cara "mendobrak jendela" dan mengabaikan
tata krama diplomasi sebuah negara berdaulat ini patut dipertanyakan. Publik
berhak bersikap kritis, apakah keengganan untuk menyesuaikan diri dengan
koridor hukum Republik Indonesia ini menutupi sebuah agenda terselubung? Jika
murni mengusung transparansi, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari
jalur hukum resmi yang telah disediakan oleh negara tuan rumah.
Standar Kedaulatan di Mata Dunia
Pendekatan
agresif yang sering dilontarkan oleh negara-negara kecil di Pasifik seperti
Vanuatu, Fiji, atau Kepulauan Solomon terkait isu Papua juga perlu dilihat
konteksnya. Jika negara-negara tersebut memandang intervensi atau ditekan oleh
pihak asing sebagai hal yang wajar, hal itu berbanding lurus dengan realitas
geopolitik mereka. Faktanya, roda pembangunan dan ekonomi negara-negara
tersebut masih sangat bergantung pada kucuran bantuan luar negeri, termasuk
kerap kali menerima dana hibah dari lembaga Indonesian
AID.
Namun,
memaksakan standar tersebut kepada Indonesia adalah sebuah kesalahan fatal.
Republik Indonesia bukanlah negara yang kedaulatannya bisa didikte atau dibeli
dengan proposal bantuan internasional. Indonesia adalah bangsa besar yang
berdiri di atas integritas tinggi, teruji sejarah dalam mengusir kolonialisme,
dan memiliki kekuatan diplomasi yang diperhitungkan di mata dunia.
Ibarat
sebuah rumah, pintu Nusantara senantiasa terbuka bagi tamu yang memiliki
iktikad baik. Namun, dari organisasi sehebat apa pun tamu tersebut berasal,
ketika menginjakkan kakinya di setiap jengkal tanah kedaulatan ini, mereka
dituntut satu hal mutlak: tunduk, patuh, dan menghormati aturan konstitusi tuan
rumah. Integritas kedaulatan negara bukanlah subjek yang bisa dinegosiasikan.