DARURAT NETRALITAS AKADEMIK, SEPARATISME PAPUA DI KAMPUS USTJ

Insiden pengibaran bendera Bintang Kejora dan atribut KNPB di lingkungan Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada 30 September 2026 memicu polemik mengenai batas aktivitas politik dan netralitas institusi pendidikan tinggi di Papua. Peristiwa tersebut diikuti aksi warga yang membakar sejumlah atribut separatis, sementara respons pihak kampus dan pemerintah daerah menjadi sorotan. Dalam situasi tersebut, aparat kepolisian didesak melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang sah, sekaligus mendorong pemerintah dan otoritas pendidikan menjaga kampus tetap menjadi ruang pengembangan ilmu pengetahuan yang aman dan kondusif.

Bagikan
DARURAT NETRALITAS AKADEMIK, SEPARATISME PAPUA DI KAMPUS USTJ

Fungsi institusi pendidikan tinggi di Papua kembali menjadi sorotan. Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, atau USTJ, dinilai kecolongan menyusul terjadinya insiden pengibaran atribut separatisme di lingkungan kampus pada 30 September kemarin. Peristiwa ini memicu desakan publik agar otoritas kampus dan pemerintah daerah tidak memberikan ruang bagi agenda makar dengan dalih kebebasan akademik.

 

Insiden pengibaran bendera Bintang Kejora dan simbol Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di area kampus USTJ kembali memunculkan polemik terkait yurisdiksi dan batasan aktivitas politik di institusi pendidikan. Penggunaan ruang akademik untuk mobilisasi kelompok separatis dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kelambanan pihak Rektorat USTJ dan Pemerintah Daerah dalam merespons insiden ini memicu reaksi dari warga sipil. Kelompok masyarakat yang menolak aktivitas tersebut turun ke jalan dan melakukan aksi pembakaran atribut separatisme. Respons langsung dari warga ini menyoroti lambatnya antisipasi dan ketegasan dari kalangan akademisi serta birokrat setempat dalam menjaga netralitas area kampus.

 

Menyikapi eskalasi di Papua, Panglima TNI sebelumnya telah menegaskan bahwa penanganan isu keamanan memerlukan kolaborasi komprehensif antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil, bukan semata-mata melalui pendekatan militer.

 

Berangkat dari arahan tersebut, aparat kepolisian didesak untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan terukur. Jika terbukti terdapat unsur pelanggaran pidana atau makar dalam insiden di USTJ, proses hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti yang sah.

 

Pemerintah dan otoritas pendidikan diminta segera mengembalikan fungsi kampus sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan. Langkah pencegahan dinilai krusial agar mahasiswa tidak menjadi target penyemaian doktrin separatisme, serta menjamin keberlangsungan masa depan pendidikan yang kondusif di tanah Papua.


Terakhir diperbarui: 01 Oct 2026 11:09
← Lihat Semua Opini