EDITORIAL: Jika Tak Ada Agenda Gelap, Mengapa Asing Tolak Tunduk pada Protokol Kedaulatan RI di Papua?

Editorial ini menyoroti polemik akses komunitas HAM internasional dan PBB ke Papua dengan menekankan bahwa Indonesia memiliki aturan hukum dan protokol diplomatik yang harus dihormati pihak asing. Pemerintah dinilai tidak sepenuhnya menutup akses ke Papua, melainkan menyediakan mekanisme legal bagi warga negara asing dan jurnalis internasional, sementara kunjungan pejabat atau lembaga internasional memerlukan koordinasi dengan pemerintah Indonesia. Editorial tersebut mempertanyakan sikap pihak asing yang dianggap enggan mengikuti prosedur resmi dan menegaskan bahwa isu HAM tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip kedaulatan, hukum nasional, serta tata krama diplomasi negara berdaulat

Bagikan
EDITORIAL: Jika Tak Ada Agenda Gelap, Mengapa Asing Tolak Tunduk pada Protokol Kedaulatan RI di Papua?

JAYAPURAโ€“ Belakangan ini, wacana mengenai akses komunitas hak asasi manusia (HAM) internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke wilayah Papua kembali memanas. Mesin propaganda dari kelompok separatis beserta pendukungnya secara masif terus menggiring narasi yang membingkai seolah-olah Indonesia "takut" dan sengaja "menutup rapat" akses Papua dari dunia luar.


Namun, jika polemik ini dibedah menggunakan kacamata hukum internasional dan tata krama diplomasiโ€”bukan sekadar narasi emosionalโ€”fakta yang ditemukan justru memunculkan satu anomali besar: Indonesia tidak pernah menutup pintu, melainkan pihak asinglah yang tampak enggan mematuhi protokol kedaulatan sah Republik Indonesia.


Prinsip Hukum Internasional yang Jelas

Di panggung global, kedaulatan sebuah negara adalah absolut dan dilindungi oleh instrumen hukum tertinggi. Piagam PBB Pasal 2 Ayat (7) secara eksplisit mengatur tentang Prinsip Non-Intervensi. Pasal ini menegaskan bahwa PBB atau entitas internasional mana pun tidak memiliki hak untuk campur tangan dalam urusan yang pada hakikatnya merupakan yurisdiksi domestik suatu negara. Ini bukan sekadar klaim sepihak, melainkan fondasi dasar hubungan antarnegara di seluruh dunia.


Aturan Kedaulatan Nasional yang Terbuka

Tudingan bahwa Indonesia menutup diri sepenuhnya dari pantauan asing terbantahkan oleh instrumen hukum yang berlaku. Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Permenkumham No. 22 Tahun 2023. Regulasi ini secara sah memberikan ruang legal bagi warga negara asing, termasuk jurnalis internasional, untuk memasuki wilayah Papua melalui mekanisme surat rekomendasi dan prosedur keimigrasian yang jelas.

Lebih jauh, untuk agenda kunjungan resmi selevel Komisaris Tinggi HAM PBB, aturannya sangat baku dan berlaku universal di negara mana pun: kedatangan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan bilateral antara negara tuan rumah dengan pihak terkait. Pengaturan akses diplomatik tidak dapat didikte secara sepihak oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun organisasi regional mana pun.


Anomali Pendekatan Asing: Adakah Agenda Gelap?

Hal ini melahirkan satu pertanyaan krusial: Ketika koridor hukum internasionalnya jelas dan mekanisme prosedural nasionalnya terbuka lebar, mengapa komunitas HAM dunia dan sejumlah pihak asing terkesan menolak untuk tunduk dan mengikuti protokol Indonesia?

Sikap ngotot untuk memaksa masuk dengan cara "mendobrak jendela" dan mengabaikan tata krama diplomasi sebuah negara berdaulat ini patut dipertanyakan. Publik berhak bersikap kritis, apakah keengganan untuk menyesuaikan diri dengan koridor hukum Republik Indonesia ini menutupi sebuah agenda terselubung? Jika murni mengusung transparansi, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari jalur hukum resmi yang telah disediakan oleh negara tuan rumah.


Standar Kedaulatan di Mata Dunia

Pendekatan agresif yang sering dilontarkan oleh negara-negara kecil di Pasifik seperti Vanuatu, Fiji, atau Kepulauan Solomon terkait isu Papua juga perlu dilihat konteksnya. Jika negara-negara tersebut memandang intervensi atau ditekan oleh pihak asing sebagai hal yang wajar, hal itu berbanding lurus dengan realitas geopolitik mereka. Faktanya, roda pembangunan dan ekonomi negara-negara tersebut masih sangat bergantung pada kucuran bantuan luar negeri, termasuk kerap kali menerima dana hibah dari lembaga Indonesian AID.


Namun, memaksakan standar tersebut kepada Indonesia adalah sebuah kesalahan fatal. Republik Indonesia bukanlah negara yang kedaulatannya bisa didikte atau dibeli dengan proposal bantuan internasional. Indonesia adalah bangsa besar yang berdiri di atas integritas tinggi, teruji sejarah dalam mengusir kolonialisme, dan memiliki kekuatan diplomasi yang diperhitungkan di mata dunia.


Ibarat sebuah rumah, pintu Nusantara senantiasa terbuka bagi tamu yang memiliki iktikad baik. Namun, dari organisasi sehebat apa pun tamu tersebut berasal, ketika menginjakkan kakinya di setiap jengkal tanah kedaulatan ini, mereka dituntut satu hal mutlak: tunduk, patuh, dan menghormati aturan konstitusi tuan rumah. Integritas kedaulatan negara bukanlah subjek yang bisa dinegosiasikan.

 

Terakhir diperbarui: 04 Oct 2026 08:22
โ† Lihat Semua Opini