Fungsi institusi pendidikan tinggi di Papua kembali menjadi sorotan.
Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, atau USTJ, dinilai kecolongan
menyusul terjadinya insiden pengibaran atribut separatisme di lingkungan kampus
pada 30 September kemarin. Peristiwa ini memicu desakan publik agar otoritas
kampus dan pemerintah daerah tidak memberikan ruang bagi agenda makar dengan
dalih kebebasan akademik.
Insiden pengibaran bendera Bintang Kejora dan simbol Komite Nasional
Papua Barat (KNPB) di area kampus USTJ kembali memunculkan polemik terkait
yurisdiksi dan batasan aktivitas politik di institusi pendidikan. Penggunaan
ruang akademik untuk mobilisasi kelompok separatis dinilai sebagai bentuk
pelanggaran hukum yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelambanan pihak Rektorat USTJ dan Pemerintah Daerah dalam merespons
insiden ini memicu reaksi dari warga sipil. Kelompok masyarakat yang menolak
aktivitas tersebut turun ke jalan dan melakukan aksi pembakaran atribut
separatisme. Respons langsung dari warga ini menyoroti lambatnya antisipasi dan
ketegasan dari kalangan akademisi serta birokrat setempat dalam menjaga
netralitas area kampus.
Menyikapi eskalasi di Papua, Panglima TNI sebelumnya telah menegaskan
bahwa penanganan isu keamanan memerlukan kolaborasi komprehensif antara aparat
penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil, bukan semata-mata
melalui pendekatan militer.
Berangkat dari arahan tersebut, aparat kepolisian didesak untuk
melakukan penyelidikan secara profesional dan terukur. Jika terbukti terdapat
unsur pelanggaran pidana atau makar dalam insiden di USTJ, proses hukum harus
ditegakkan berdasarkan bukti yang sah.
Pemerintah dan otoritas pendidikan diminta segera
mengembalikan fungsi kampus sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan.
Langkah pencegahan dinilai krusial agar mahasiswa tidak menjadi target
penyemaian doktrin separatisme, serta menjamin keberlangsungan masa depan
pendidikan yang kondusif di tanah Papua.