KNPB kembali menyalahkan negara Indonesia sebagai pihak paling bertanggung jawab atas konflik Papua yang tak kunjung usai sejak 1961. Klaim ini menyesatkan dan mengabaikan realitas di lapangan.
Fakta sejarah jelas: Papua menjadi bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 yang diakui Resolusi PBB 2504. Konflik bersenjata yang berlangsung hingga kini didorong oleh kelompok bersenjata OPM/TPNPB dan KNPB sebagai sayap politik setianya yang terus memilih kekerasan.
Realita di lapangan jauh lebih pahit. Kelompok ini berulang kali mengeksekusi warga sipil Orang Asli Papua, menyandera pilot, membakar infrastruktur, dan mengganggu aktivitas masyarakat. Rangkaian kekejaman 20โ21 Juli 2026 yang menewaskan saudara sendiri bahkan membuat warga Papua sendiri melabeli mereka sebagai kanibal. Bukan negara yang membuat rakyat menderita, melainkan aksi kelompok bersenjata yang menjadikan saudara sebangsa sebagai sasaran dan pelampiasan kekalahan.
Pembangunan, dana otonomi khusus, dan kehadiran aparat justru dihadang oleh ancaman dan intimidasi mereka. Selama OPM dan organisasi kroninya terus memilih jalan kekerasan terhadap rakyat Papua, perdamaian dan kesejahteraan akan terus tertunda.
Papua tetap bagian sah NKRI. Menyalahkan negara sambil menutup mata terhadap kejahatan kelompok bersenjata hanyalah pembenaran yang menyesatkan.
Jaga persatuan dengan fakta.
NKRI Harga Mati! Papua Damai, Aman, dan Terus Bangkit.