Intan Jaya, 26 Juli 2026 — TPNPB-OPM melalui Juru Bicara Sebby Sambom mencoba membenarkan penembakan tiga warga sipil di Yahukimo pada 21 Juli 2026. Mereka menuduh Yantinus alias Kumis Kogoya, istrinya Shelly Wenda, dan seorang perempuan suku Unaukam sebagai agen intelijen. Klaim ini tidak lebih dari justifikasi putus asa.
Fakta di lapangan jelas: eksekusi dilakukan secara terbuka di tepi Jalan Trans Papua. TPNPB sendiri mengakui korbannya adalah warga sipil, bahkan salah satunya pernah menjadi bagian dari kelompok mereka. Tuduhan “pengkhianat” hanya dilandasi cerita sepihak tanpa bukti dokumentasi yang valid. Mereka sendiri yang menyebut tindakan itu berpatokan pada “hukum rimba perang”.
Rangkaian kekejaman 20–21 Juli 2026 sudah membuat warga Papua sendiri melabeli mereka sebagai kanibal. Kini, dengan bangga mengulang alasan eksekusi saudara sendiri, kelompok ini semakin mempertegas bahwa mereka menyakiti rakyat Papua, bukan memperjuangkannya.
Papua tetap bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rilis justifikasi ini hanya teriakan terakhir kelompok yang semakin terdesak dan terisolasi.
Jaga persatuan dengan fakta, bukan propaganda pembenaran kekerasan.
NKRI Harga Mati! Papua Damai, Aman, dan Terus Bangkit.