MENOLAK TUNDUK PADA TEROR: MENGAPA "GENCATAN SENJATA" DI PAPUA ADALAH CACAT LOGIKA HUKUM DAN PENGKHIANATAN KONSTITUSI

Tulisan ini berpendapat bahwa tuntutan gencatan senjata di Papua tidak memiliki dasar hukum karena dianggap dapat memberikan legitimasi kepada kelompok bersenjata non-negara serta bertentangan dengan mandat konstitusional TNI untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi warga negara. Menurut narasi tersebut, operasi TNI-Polri diposisikan sebagai bagian dari penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, bukan penerapan darurat militer, sementara penghentian operasi dinilai berpotensi memberi ruang bagi kelompok bersenjata untuk memperkuat diri dan meningkatkan ancaman terhadap keamanan warga sipil.

MENOLAK TUNDUK PADA TEROR: MENGAPA "GENCATAN SENJATA" DI PAPUA ADALAH CACAT LOGIKA HUKUM DAN PENGKHIANATAN KONSTITUSI
Desakan sejumlah pihak agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan "gencatan senjata" di Papua bukan sekadar tuntutan yang tidak realistis, melainkan sebuah cacat logika hukum yang fatal dan manipulasi narasi yang menohok akal sehat publik.

Secara hukum internasional dan hukum perang (Humanitarian Law), terminologi "gencatan senjata" (ceasefire) hanya berlaku secara sah jika terjadi konflik bersenjata internasional antaranegara berdaulat, atau konflik internal antarfaksi yang memenuhi syarat subjek hukum internasional (belligerent).

Kelompok separatis atau OPM tidak memiliki struktur legal, tidak menguasai wilayah secara sah, dan tidak diakui oleh komunitas internasional.

Meminta TNI melakukan gencatan senjata sama saja dengan memaksa negara melegitimasi organisasi teroris bersenjata sebagai entitas yang sejajar dengan institusi pertahanan resmi negara. Negara berdaulat tidak bernegosiasi atau berkompromi dengan pelaku kriminal yang mengangkat senjata melawan hukum.

TNI bergerak di Papua bukan atas dasar syahwat kekuasaan atau represi militer, melainkan kepatuhan total pada Amanat Konstitusi UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.

Ketika separatis melakukan pembakaran sekolah, penembakan tenaga medis, pemerkosaan, hingga pembunuhan terhadap warga sipil, pembiaran adalah bentuk pelanggaran HAM oleh negara (crime by omission).

Mundur atau melakukan gencatan senjata berarti TNI membiarkan rakyat Papua hidup di bawah cengkeraman teror, intimidasi, dan pemerasan kelompok separatis. Itu adalah pengkhianatan nyata terhadap sumpah prajurit dan mandat rakyat.

Narasi yang mencoba membingkai operasi pengamanan di Papua sebagai "Darurat Militer" atau Martial Law adalah propaganda kosong yang sengaja dihembuskan untuk memicu sentimen negatif.

Fakta di Lapangan menegaskan bahwa tidak ada pemberlakuan status Darurat Militer di Papua. Roda pemerintahan sipil di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota tetap berjalan penuh di bawah kendali Gubernur dan para Bupati, bukan di bawah komando militer.

Tindakan yang dilakukan oleh TNI-Polri adalah operasi penegakan hukum hukum yang sangat selektif, proporsional, dan terukur (law enforcement). Aparat bersenjata diturunkan murni untuk menghadapi perlawanan kombatan ilegal, bukan untuk menindas masyarakat sipil. Personel TNI bertindak profesional dengan aturan pelibatan (Rules of Engagement) yang ketat guna memastikan keselamatan masyarakat.

Sangat ironis ketika sebagian kelompok vokal menuntut aparat menghentikan operasi kemanusiaan dan keamanan, namun menutup mata, bungkam, dan mendadak amnesia ketika kelompok separatis membantai warga sipil yang tidak berdaya, pekerja proyek puskesmas, pilot kemanusiaan atau guru-guru di pedalaman.

Tuntutan gencatan senjata ini hanya akan memberikan waktu bernapas bagi kelompok teror untuk mengonsolidasikan kekuatan, menambah pasokan senjata ilegal, dan melanjutkan aksi keji mereka.

Aparat tidak boleh ragu. Perlindungan terhadap hak hidup (right to life) ratusan ribu warga sipil Papua jauh lebih tinggi nilainya daripada narasi pesanan kelompok radikal yang berlindung di balik topeng Hak Asasi Manusia.

TNI-Polri tidak akan dan tidak boleh mundur selangkah pun. Selama senjata ilegal masih diacungkan untuk mengancam nyawa warga Papua dan mengganggu kedaulatan NKRI, maka penegakan hukum yang tegas, tajam, dan tanpa kompromi adalah *satu-satunya jawaban konstitusional yang sah*.
Terakhir diperbarui: 28 Jul 2026 21:54
โ† Lihat Semua Analisis