Konstruksi Hukum Internasional dan Ruang Diplomatik Indonesia terhadap Intervensi Solomon

Tulisan ini membahas respons hukum dan diplomatik yang dapat ditempuh Indonesia terhadap pernyataan Perdana Menteri Kepulauan Solomon, Matthew Cooper Wale, mengenai Papua Barat dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-81. Artikel berargumen bahwa permintaan agar Indonesia memfasilitasi kunjungan Komisi Tinggi HAM PBB ke Papua Barat bertentangan dengan prinsip non-intervensi dan mempertanyakan konsistensinya dengan pernyataan Solomon mengenai penghormatan terhadap kedaulatan Indonesia. Sebagai respons, tulisan mengusulkan penggunaan Right of Reply di forum PBB, pemanggilan perwakilan diplomatik Solomon dan penyampaian Note Verbale atau demarche, serta evaluasi terhadap bantuan dan kerja sama bilateral dalam kerangka South-South Cooperation. Keseluruhan tulisan menekankan pentingnya respons Indonesia yang tegas, terukur, dan menggunakan instrumen hukum serta diplomatik untuk mempertahankan posisi Indonesia mengenai Papua.

Share
Konstruksi Hukum Internasional dan Ruang Diplomatik Indonesia terhadap Intervensi Solomon

Manuver Perdana Menteri Kepulauan Solomon, Matthew Cooper Wale, di Sidang Majelis Umum PBB ke-81 bukan sekadar retorika politik biasa, melainkan sebuah pelanggaran serius terhadap tata krama bernegara dan hukum internasional. Meskipun PM Wale mengklaim bahwa Kepulauan Solomon menghormati kedaulatan serta integritas teritorial Republik Indonesia, desakan terbukanya agar Indonesia segera memfasilitasi kunjungan Komisi Tinggi HAM PBB ke Papua Barat secara hukum menggugurkan klaim "penghormatan" tersebut. Tindakan ini menuntut Jakarta untuk tidak hanya bersikap defensif, tetapi melancarkan serangan balik diplomatik yang terukur, menohok, dan berbasis hukum.

 

Pelanggaran Fundamental Piagam PBB

 

Dari kacamata hukum internasional, pernyataan PM Wale menabrak prinsip Non-Intervention yang tertuang secara absolut dalam Piagam PBB Pasal 2 Ayat 7. Aturan ini menegaskan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa, beserta negara-negara anggotanya, dilarang mencampuri urusan yang pada hakikatnya berada dalam yurisdiksi domestik suatu negara (domestic jurisdiction).

Papua adalah entitas politik dan hukum yang sah dan final di bawah pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menggunakan dalih hak asasi manusia sebagai instrumen untuk mendelegitimasi kedaulatan hukum Indonesia di Papua adalah taktik usang yang menyalahi etika diplomasi. Argumen PM Wale bahwa kunjungan Komisaris HAM PBB harus dilihat sebagai "tindakan kepercayaan antar teman" adalah sebuah manipulasi narasi; tidak ada pertemanan sejati yang dibangun di atas dasar intervensi urusan rumah tangga negara lain.

 

Ruang Prosedural dan Strategi Koersif Indonesia

 

Indonesia memiliki instrumen hukum dan prosedural yang sangat luas untuk menekan dan menuntut klarifikasi mutlak dari Kepulauan Solomon. Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mengeksekusi langkah-langkah berikut:

 

1. Menggunakan Hak Jawab (Right of Reply) di Forum PBB

 

Sebagai langkah prosedural pertama, Delegasi Tetap RI (PTRI) di New York harus menggunakan Right of Reply secara maksimal. Di forum yang sama, Indonesia berhak mematahkan narasi PM Wale secara faktual, mendikte ulang prinsip Pasal 2 Ayat 7 Piagam PBB, dan menelanjangi standar ganda Solomon di hadapan komunitas internasional.

 

2. Pemanggilan Duta Besar dan Nota Protes Keras (Note Verbale)

 

Secara bilateral, Jakarta harus segera memanggil perwakilan resmi Kepulauan Solomon untuk Indonesia guna menyampaikan Nota Protes Diplomatik yang keras (demarche). Melalui prosedur ini, Indonesia berhak menuntut klarifikasi resmi dari pemerintah Solomon: Apakah pidato di PBB tersebut merupakan posisi resmi negara yang ingin menantang kedaulatan Indonesia? Jika ya, Indonesia berhak meninjau ulang level hubungan diplomatik kedua negara.

 

3. Senjata Kerja Sama Selatan-Selatan (Evaluasi Bantuan Bilateral)

 

Inilah ironi terbesar yang harus dimanfaatkan oleh Indonesia. Dalam pidatonya sendiri, PM Wale secara eksplisit mengakui dan menghargai dukungan dari Indonesia dalam kerangka solidaritas Kerja Sama Selatan-Selatan (South-South cooperation). Sangat tidak tahu diri ketika sebuah negara yang masih menikmati aliran bantuan kapasitas dan pembangunan dari Indonesia justru "menusuk dari belakang" di forum global.

 

Indonesia memegang kendali penuh atas leverage ini. Pemerintah dituntut untuk segera mengevaluasi, membekukan sementara, atau bahkan menghentikan segala bentuk bantuan teknis, hibah, dan kerja sama ekonomi kepada Kepulauan Solomon. Langkah koersif terukur ini sah secara hukum hubungan internasional sebagai bentuk teguran bahwa kemurahan hati Indonesia tidak bisa dibarter dengan pelecehan kedaulatan.

 

Sudah saatnya diplomasi Indonesia menunjukkan taringnya. Ketegasan struktural melalui jalur hukum dan prosedur diplomatik akan mengirimkan pesan yang tidak bisa ditawar: Kedaulatan Indonesia atas tanah Papua adalah harga mati, dan negara manapun yang mencoba mengintervensinya harus bersiap menghadapi konsekuensi politik dan diplomatik dari salah satu kekuatan terbesar di kawasan Indo-Pasifik.

 

Last updated: 28 Sep 2026 11:33
โ† View All Berita