Manuver Perdana Menteri Kepulauan Solomon, Matthew Cooper Wale, di
Sidang Majelis Umum PBB ke-81 bukan sekadar retorika politik biasa, melainkan
sebuah pelanggaran serius terhadap tata krama bernegara dan hukum
internasional. Meskipun PM Wale mengklaim bahwa Kepulauan Solomon menghormati
kedaulatan serta integritas teritorial Republik Indonesia, desakan terbukanya
agar Indonesia segera memfasilitasi kunjungan Komisi Tinggi HAM PBB ke Papua
Barat secara hukum menggugurkan klaim "penghormatan" tersebut. Tindakan
ini menuntut Jakarta untuk tidak hanya bersikap defensif, tetapi melancarkan
serangan balik diplomatik yang terukur, menohok, dan berbasis hukum.
Pelanggaran Fundamental Piagam PBB
Dari kacamata hukum internasional, pernyataan PM Wale menabrak prinsip Non-Intervention
yang tertuang secara absolut dalam Piagam PBB Pasal 2 Ayat 7. Aturan ini
menegaskan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa, beserta negara-negara anggotanya,
dilarang mencampuri urusan yang pada hakikatnya berada dalam yurisdiksi
domestik suatu negara (domestic jurisdiction).
Papua adalah entitas politik dan hukum yang sah dan final di bawah
pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menggunakan dalih hak asasi
manusia sebagai instrumen untuk mendelegitimasi kedaulatan hukum Indonesia di
Papua adalah taktik usang yang menyalahi etika diplomasi. Argumen PM Wale bahwa
kunjungan Komisaris HAM PBB harus dilihat sebagai "tindakan kepercayaan
antar teman" adalah sebuah manipulasi narasi; tidak ada pertemanan sejati
yang dibangun di atas dasar intervensi urusan rumah tangga negara lain.
Ruang Prosedural dan Strategi Koersif Indonesia
Indonesia memiliki instrumen hukum dan prosedural yang sangat luas untuk
menekan dan menuntut klarifikasi mutlak dari Kepulauan Solomon. Kementerian
Luar Negeri RI (Kemlu) memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk
mengeksekusi langkah-langkah berikut:
1. Menggunakan Hak Jawab (Right of Reply) di Forum PBB
Sebagai langkah prosedural pertama, Delegasi Tetap RI (PTRI) di New York
harus menggunakan Right of Reply secara maksimal. Di forum yang sama,
Indonesia berhak mematahkan narasi PM Wale secara faktual, mendikte ulang
prinsip Pasal 2 Ayat 7 Piagam PBB, dan menelanjangi standar ganda Solomon di
hadapan komunitas internasional.
2. Pemanggilan Duta Besar dan Nota Protes Keras (Note Verbale)
Secara bilateral, Jakarta harus segera memanggil perwakilan resmi
Kepulauan Solomon untuk Indonesia guna menyampaikan Nota Protes Diplomatik yang
keras (demarche). Melalui prosedur ini, Indonesia berhak menuntut
klarifikasi resmi dari pemerintah Solomon: Apakah pidato di PBB tersebut
merupakan posisi resmi negara yang ingin menantang kedaulatan Indonesia? Jika
ya, Indonesia berhak meninjau ulang level hubungan diplomatik kedua negara.
3. Senjata Kerja Sama Selatan-Selatan (Evaluasi Bantuan Bilateral)
Inilah ironi terbesar yang harus dimanfaatkan oleh Indonesia. Dalam
pidatonya sendiri, PM Wale secara eksplisit mengakui dan menghargai dukungan
dari Indonesia dalam kerangka solidaritas Kerja Sama Selatan-Selatan (South-South
cooperation). Sangat tidak tahu diri ketika sebuah negara yang masih
menikmati aliran bantuan kapasitas dan pembangunan dari Indonesia justru
"menusuk dari belakang" di forum global.
Indonesia memegang kendali penuh atas leverage ini. Pemerintah dituntut
untuk segera mengevaluasi, membekukan sementara, atau bahkan menghentikan
segala bentuk bantuan teknis, hibah, dan kerja sama ekonomi kepada Kepulauan
Solomon. Langkah koersif terukur ini sah secara hukum hubungan internasional
sebagai bentuk teguran bahwa kemurahan hati Indonesia tidak bisa dibarter
dengan pelecehan kedaulatan.
Sudah saatnya diplomasi Indonesia menunjukkan taringnya. Ketegasan
struktural melalui jalur hukum dan prosedur diplomatik akan mengirimkan pesan
yang tidak bisa ditawar: Kedaulatan Indonesia atas tanah Papua adalah harga
mati, dan negara manapun yang mencoba mengintervensinya harus bersiap
menghadapi konsekuensi politik dan diplomatik dari salah satu kekuatan terbesar
di kawasan Indo-Pasifik.