
KEWENANGAN SUDAH DIBERIKAN, DANA SUDAH MENGALIR—MASIH MAU SALAHKAN OTSUS?
Tulisan ini berpendapat bahwa persoalan utama pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua bukan terletak pada ketiadaan kewenangan, regulasi, atau pendanaan, melainkan pada implementasi, tata kelola, dan akuntabilitas di tingkat daerah. Penulis menyoroti bahwa kerangka hukum seperti UU Nomor 21 Tahun 2001, UU Nomor 2 Tahun 2021, serta PP Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 telah memberikan kewenangan khusus, afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP), dan skema pendanaan untuk pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat. Dari sudut pandang tersebut, penyelesaian berbagai persoalan di Papua dinilai lebih membutuhkan penguatan pelaksanaan kebijakan, pengawasan, dan pemanfaatan kewenangan yang telah tersedia daripada penolakan menyeluruh terhadap kebijakan Otsus.
