KEWENANGAN SUDAH DIBERIKAN, DANA SUDAH MENGALIR—MASIH MAU SALAHKAN OTSUS?

Tulisan ini berpendapat bahwa persoalan utama pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua bukan terletak pada ketiadaan kewenangan, regulasi, atau pendanaan, melainkan pada implementasi, tata kelola, dan akuntabilitas di tingkat daerah. Penulis menyoroti bahwa kerangka hukum seperti UU Nomor 21 Tahun 2001, UU Nomor 2 Tahun 2021, serta PP Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 telah memberikan kewenangan khusus, afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP), dan skema pendanaan untuk pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat. Dari sudut pandang tersebut, penyelesaian berbagai persoalan di Papua dinilai lebih membutuhkan penguatan pelaksanaan kebijakan, pengawasan, dan pemanfaatan kewenangan yang telah tersedia daripada penolakan menyeluruh terhadap kebijakan Otsus.

KEWENANGAN SUDAH DIBERIKAN, DANA SUDAH MENGALIR—MASIH MAU SALAHKAN OTSUS?
KEWENANGAN SUDAH DIBERIKAN, DANA SUDAH MENGALIR—MASIH MAU SALAHKAN OTSUS?

Kelompok-kelompok yang selama ini menolak pembangunan dan kebijakan keamanan di Tanah Papua, seperti OPM-TPNPB, KNPB, ULMWP, AMP, DAP beserta turunannya, dan sejumlah NGO advokasi terus membingkai Otsus sebagai alat eksploitasi dan militerisasi, padahal UU 21/2001 dan UU 2/2021 beserta PP 106–107/2021 lahir sebagai respons atas menguatnya aspirasi politik Papua 1998–2000 melalui desentralisasi asimetris, kewenangan khusus, dana khusus, dan afirmasi bagi OAP. Menolak Otsus secara total berarti menolak mekanisme politik-hukum yang dirancang untuk menjawab konflik dan ketimpangan, tanpa menawarkan alternatif konkret yang menjamin perlindungan serta kesejahteraan rakyat Papua.

John NR Gobai, Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah dan penggerak berbagai regulasi pro-OAP, menegaskan bahwa Otsus adalah instrumen resolusi konflik, yang melalui UU 21/2001 telah melahirkan Perdasus dan Perdasi untuk melindungi peradilan adat, hak ulayat, pertambangan rakyat, kehutanan, SDA, kesehatan, hingga kekayaan intelektual OAP. Karena Pasal 4 ayat (5) UU 21/2001 juga membuka ruang kewenangan tambahan bagi daerah, persoalan utamanya bukan ketiadaan kewenangan atau regulasi seperti kerap dinarasikan kelompok penolak pembangunan, melainkan lemahnya dan selektifnya pelaksanaan kebijakan di tingkat lokal.

Dana Otsus bukan ilusi: dana tersebut telah masuk dalam pendapatan APBD provinsi dan kabupaten/kota, termasuk melalui skema Perdasus No. 25 Tahun 2013 dengan pembagian 80:20, serta membiayai program nyata seperti pendidikan dan beasiswa bagi OAP. Karena itu, jika manfaatnya belum dirasakan merata, persoalan utamanya terletak pada akuntabilitas, tata kelola, dan eksekusi pemerintah daerah, TAPD, serta OPD, bukan pada ketiadaan dana atau desain Otsus yang kini mengalokasikan block grant dan specific grant untuk kebutuhan prioritas OAP.

Otsus jilid dua melalui PP 106/2021 dan PP 107/2021 telah memperjelas pembagian kewenangan serta skema block grant dan specific grant yang diarahkan pada perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan kepada OAP, dengan DPR, MRP, dan pemerintah daerah bertanggung jawab membentuk regulasi serta mengawasi pelaksanaannya. Karena ruang hukum untuk memperkuat pengelolaan SDA oleh OAP telah tersedia, tuntutan kelompok adat dan NGO untuk “stop PSN” atau “hentikan militerisasi” secara total berisiko mengaburkan persoalan utama: memastikan OAP menjadi pemegang kendali dan pelaku utama pembangunan, bukan sekadar penonton di atas sumber dayanya sendiri.

Belum terbentuknya Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi memang menjadi pekerjaan rumah penting dalam pelaksanaan Otsus, tetapi kekerasan bersenjata yang terus dilakukan kelompok separatis justru menambah korban sipil, trauma, ketakutan, dan pengungsian baru. Karena itu, isu HAM tidak semestinya dijadikan pembenaran untuk menolak seluruh mekanisme damai Otsus; yang dibutuhkan adalah menuntaskan agenda rekonsiliasi sekaligus menghentikan siklus kekerasan yang paling besar dampaknya ditanggung rakyat Papua sendiri.

Aksi mahasiswa dan pemuda adat yang menolak PSN di Merauke, Sorong, dan Intan Jaya serta mengaitkan seluruh kehadiran aparat dengan perampasan tanah mengabaikan bahwa stabilitas keamanan merupakan prasyarat agar pembangunan dan regulasi pro-OAP dapat dijalankan tanpa ancaman kekerasan. Jalan keluarnya bukan menolak seluruh kerangka Otsus, melainkan menggunakan kewenangan yang tersedia untuk memperkuat kendali OAP atas SDA, memastikan dana Otsus menyentuh pendidikan dan kesehatan hingga pelosok, serta memperketat pengawasan pemerintah daerah sebagai eksekutor utama.

Narasi kelompok bersenjata, politik, mahasiswa, adat, dan NGO yang menimpakan seluruh persoalan Papua kepada “Jakarta”, pembangunan, dan keamanan mengabaikan persoalan nyata di daerah: lemahnya pelaksanaan Perdasus, akuntabilitas dana Otsus, pengawasan, serta pemanfaatan kewenangan yang telah diberikan kepada OAP. Masa depan Papua dalam Otsus jilid dua ditentukan bukan oleh penolakan total, melainkan oleh kemampuan pemerintah daerah, MRP, dan DPR menjalankan secara bertanggung jawab undang-undang yang telah tersedia, dana yang telah dialirkan, dan kewenangan yang telah diserahkan.
Terakhir diperbarui: 28 Jul 2026 23:46
← Lihat Semua Opini