Hasil Pengumpulan Keterangan Bukan Investigasi: Kritik Metodologis atas Pernyataan Rapuh Komnas HAM No. 28/HM.00/VII/2026
Pernyataan Komnas HAM No. 28/HM.00/VII/2026 memicu perdebatan mengenai metodologi yang digunakan dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM di Intan Jaya. Kritik terhadap pernyataan tersebut berpendapat bahwa kesimpulan yang disampaikan lebih banyak bertumpu pada wawancara, observasi lapangan, dan keterangan saksi, sementara unsur pembuktian forensik seperti uji balistik, autopsi independen, analisis trajektori, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bukti dan seluruh pihak yang terlibat dinilai belum dijelaskan secara rinci. Dalam situasi konflik bersenjata, penentuan fakta memerlukan proses investigasi yang komprehensif, transparan, dan berbasis bukti ilmiah agar setiap kesimpulan memiliki dasar yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.