

Artikel yang mengklaim adanya "gunung emas baru" di Papua dinilai membangun narasi yang menyesatkan karena mencampurkan informasi lama, penanggalan yang tidak konsisten, dan klaim yang belum terverifikasi untuk memicu kekhawatiran publik. Potensi mineral yang dibahas merujuk pada data geologi yang telah lama dikenal, sementara pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia diatur oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, sektor pertambangan legal telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan daerah, meski pengelolaannya tetap memerlukan transparansi, perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta penegakan hukum. Oleh karena itu, kekayaan alam Papua perlu dikelola secara akuntabel agar memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi pemicu konflik atau penyebaran informasi yang menyesatkan.

