BIAS DAN INVALIDITAS DATA SOCRATEZ YOMAN DALAM “Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua”

Buku Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua karya Socratez Yoman dinilai membangun argumentasi yang selektif dengan mengabaikan berbagai data mengenai kebijakan, pembangunan, dan kerangka hukum yang berlaku di Papua. Tulisan ini berpendapat bahwa narasi kolonialisme, marginalisasi, dan keterisolasian tidak sejalan dengan berbagai indikator seperti besarnya alokasi Dana Otonomi Khusus, dasar hukum integrasi Papua menurut New York Agreement 1962 dan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504, implementasi UU Otonomi Khusus, pembangunan infrastruktur Trans-Papua, serta berbagai program pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua. Dari sudut pandang tersebut, isi buku dinilai tidak mencerminkan keseluruhan perkembangan kebijakan dan kondisi Papua yang lebih mutakhir.

BIAS DAN INVALIDITAS DATA SOCRATEZ YOMAN DALAM “Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua”
BIAS DAN INVALIDITAS DATA SOCRATEZ YOMAN DALAM “Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua

Buku Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua karya Socratez Yoman dalam membingkai dinamika internal Papua secara konsisten memperlihatkan cacat logika cherry-picking, sebuah upaya simplifikasi sosiopolitik yang secara reduksionis menafikan fakta empiris dan sengaja tutup mata terhadap realitas struktur pembangunan.

Fondasi teoretis mengenai klaim "kolonialisme" dan "ekosida" tersebut runtuh seketika oleh realitas empiris distribusi fiskal asimetris, di mana postur anggaran nasional terbaru mencatat realisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang menembus angka Rp12,69 triliun.

Anggaran afirmatif eksklusif ini merupakan bukti empiris yang tidak tertandingi oleh provinsi lain mana pun di Indonesia, membuktikan bahwa Papua ditempatkan dalam prioritas tertinggi sistem keuangan negara, bukan dieksploitasi tanpa timbal balik ekonomi.

Secara yuridis, klaim dekolonisasinya runtuh total di hadapan prinsip hukum internasional Uti Possidetis Juris, yang menegaskan bahwa batas wilayah negara merdeka secara otomatis mengikuti batas wilayah bekas kolonialnya. Sebagai wilayah yang berada dalam administrasi Hindia Belanda, secara hukum internasional, kedaulatan Indonesia atas Papua bersifat final, absolut, dan diperkuat secara multilateral melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 pada 19 November 1969. Argumen hukum ini diperkuat oleh New York Agreement 1962 yang melegitimasi metode musyawarah perwakilan (DMP) dalam PEPERA 1969 sebagai respons logis atas tantangan geografis dan logistik ekstrem saat itu.

Kedaulatan hukum ini diwujudkan melalui komitmen regulasi yang kuat, tercermin dalam bedah regulasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. UU ini menetapkan kuncian regulasi berupa alokasi wajib (earmarked) yang sangat ketat dan berpihak penuh pada Orang Asli Papua (OAP): minimal 30 persen dari Penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi dan gas alam wajib dialokasikan untuk sektor pendidikan, serta minimal 15 persen khusus untuk sektor kesehatan. Keterikatan hukum ini menjamin bahwa kapitalisasi sumber daya alam Papua dikembalikan langsung untuk memperkuat fondasi SDM lokal, bukan menguap tanpa kejelasan.

Glorifikasi narasi "isolasi dan penindasan" pun runtuh seketika di hadapan data spasial pembangunan interkonektivitas kewilayahan. Konstruksi megaproyek Trans-Papua yang membentang sepanjang 4.330,07 kilometer kini telah sukses menghubungkan 95 persen wilayah yang dulunya terisolasi secara geografis di pedalaman. 

Infrastruktur strategis ini memangkas ongkos logistik secara masif sekaligus membuka askes mobilitas sipil. Secara makroekonomi, akselerasi ini mentriger lonjakan pertumbuhan ekonomi Papua hingga menyentuh angka 3,97 persen, sebuah indikator performa ekonomi yang melampaui fase stagnasi wilayah pasca-pandemi.

Melalui kacamata pengukur kesejahteraan sosiologis, pemenuhan hak-hak dasar kemanusiaan OAP juga terus diwujudkan melalui alokasi dana sektoral yang ketat. 

Di sektor SDM, penggelontoran dana seperti program peningkatan kualitas pendidikan bernilai miliaran rupiah dan perluasan beasiswa kedokteran untuk OAP secara langsung membantah asumsi marginalisasi sistematis. Integrasi kebijakan ini, dikombinasikan dengan program penguatan gizi mikro dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), didesain secara saintifik menggunakan basis data tunggal guna mengintervensi akar masalah stunting dan kemiskinan ekstrem di wilayah pegunungan secara akurat. 

Mempertahankan narasi separatisme kuno di tengah gelombang formalisasi pembangunan, pemekaran wilayah demi memperdekat pelayanan publik, serta perbaikan indeks pembangunan manusia yang terukur ini, menegaskan bahwa gagasan dalam buku tersebut hanyalah anomali literatur yang bias, anakronistis, dan sepenuhnya terdiskualifikasi oleh realitas statistik kontemporer.
Terakhir diperbarui: 28 Jul 2026 21:54
← Lihat Semua Opini