Video rilis propaganda murahan Duo Pendeta corong Sebby Sambom itu bukan
khotbah. Itu naskah politik yang dibacakan di halaman rumput, HP di tangan,
overlay judul sudah jadi: “6 Orang Asli Papua yang hendak mencari makan
dibantai Aparat Indonesia.” Framing-nya selesai sebelum fakta dicek.
Dua orang di frame itu: Pdt. Jimmy A.H Koirewoa dan Pdt. Metuben Gombo,
mengatasnamakan Departemen Hukum dan HAM GIDI. Sosok pertama secara publik
adalah Pdt. Jimmy Koirewoa, Ketua Dep. Hukum dan HAM GIDI — orang yang sudah
berkali-kali keluar press release model sama: aparat salah, warga “murni
sipil”, tarik pasukan, ancam internasionalisasi. Pola ini bukan baru. 2024
Puncak Jaya, Desember 2025 desak hentikan operasi jelang Natal, dan sekarang
Yahukimo. Satu template, ganti nama kampung.
Naskah ini berbau laporan jaringan, bukan temuan independen gereja
Cek kronologinya. 18 September 2026, Kampung Samboga, Distrik Seredala,
Yahukimo. Enam nama: Yonas/Jonas Aje, Pilatus/Bilatus Porpom, Daniel
Timika/Timuka, Kani Borpom, Yanus/Janus Patika, Elli/Eli Timika. Pulang dari
pendulangan emas tengah malam, “disambut tembakan babi buta.” Dua kritis
dievakuasi ke RSUD Dekai, empat “belum ditemukan.”
Nama, jam, lokasi, dan alur itu hampir copy-paste dari siaran
pers TPNPB-OPM via Sebby Sambom 21 September 2026, lalu HRD Papua dan KNPB
Yahukimo. TPNPB bahkan sempat klaim 10 orang. GIDI turun ke angka 6 — versi
yang sama dipake KNPB. Kalau gereja “menemukan sendiri,” kok talking points-nya
identik dengan markas pusat kelompok bersenjata yang secara terbuka memerangi
NKRI?
Itu bukan pastoral. Itu amplifier.
Yahukimo 2026 bukan kampung damai. Satgas Damai Cartenz dan Polres
Yahukimo rutin kontak tembak dengan KKB/TPNPB Kodap XVI. KKB menembak ASN,
sopir, warga sipil, bahkan sempat eksekusi warga yang dituduh intel. April 2026
saja sudah ada kontak tembak di sekitar Samboga. Menuntut “tarik semua aparat
biar rakyat tenang” di zona seperti itu sama saja minta negara cabut pagar di
kandang yang masih ada hama perusak.
Klaim demi klaim, dikunci logika dan konstitusi
1. “Mereka bukan TPNPB, cuma cari makan.”
Bisa jadi. Bisa juga tidak. Status sipil tidak ditentukan dari mulut
pendeta di Jayapura yang baca HP. Status sipil ditentukan olah TKP, balistik,
saksi, forensik, dan penyidikan. Sampai itu selesai, pernyataan “pasti sipil,
aparat babi buta” adalah vonis sepihak. Negara tidak bekerja pakai vonis
mimbar.
2. “Presiden Prabowo harus tarik pasukan supaya orang bisa ibadah.”
Ini loncatan paling curang. Kebebasan beragama dijamin Pasal 28E dan
Pasal 29 UUD 1945. Benar. Tapi pasal itu tidak memberi pendeta hak
membatalkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30: setiap warga negara berhak dan
wajib ikut usaha bela negara serta pertahanan-keamanan. TNI-Polri di
Yahukimo bukan petugas larangan kebaktian. Mereka alat negara di wilayah yang
kelompok bersenjatanya menembak orang. Mencampuradukkan “hak ibadah” dengan
“tarik operasi keamanan nasional” adalah penyelundupan agenda. Kalau ada gereja
yang dirusak, itu perkara pidana terpisah — selidiki pelakunya, jangan jadikan
tiket pembubaran pos.
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 sudah mengunci: dalam menjalankan hak,
setiap orang wajib tunduk pada pembatasan undang-undang demi keamanan,
ketertiban umum, dan hak orang lain. Ibadah tidak batal karena ada pos TNI.
Ibadah batal kalau KKB yang menembaki jalan, bakar pesawat, dan eksekusi warga.
3. “Aparat merusak rumah dan tempat ibadah = inkonstitusional, langgar
Pancasila sila 1.”
Kalau benar ada perusakan gereja, itu pelanggaran serius dan harus
diusut. Titik. Tapi GIDI tidak bawa foto TKP yang terverifikasi, tidak bawa
BAP, tidak bawa hasil olah tempat. Yang ada: narasi + ancaman “kami
internasionalisasi.” Itu bukan proses hukum. Itu tekanan politik memakai jubah
agama. Pancasila sila 1 menjamin semua agama, bukan memberi satu denominasi hak
memveto kebijakan hankam.
4. “Papua adalah tanah injil, sebagian besar pemeluk Kristen, injil
datang sebelum pemerintah.”
Ini yang paling berbahaya. Fakta misi Kristen di Papua itu sejarah.
Dipelintir jadi klaim politik — seolah Papua milik satu agama, pemerintah
“datang belakangan,” jadi aparat harus undur — itu bukan teologi. Itu identity
politics yang merobek Bhinneka Tunggal Ika. Papua bukan monolit Kristen.
Ada Katolik, Protestan, Islam, kepercayaan adat. NKRI tidak berdiri di atas
kalender zending. Negara berdiri di atas konstitusi. Mengatakan “jangan ganggu
hak orang Papua beribadah” sambil menyempitkan Papua jadi umat satu gereja
adalah provokasi anti-persatuan, bukan khotbah.
5. Ancaman internasionalisasi.
Kalimat itu sudah jadi signature gerakan separatis: kalau Jakarta
tidak nurut, bawa ke luar negeri. Gereja yang ancam internasionalisasi soal
operasi keamanan dalam negeri sedang keluar dari fungsi pastoral dan masuk
lobby politik. Itu bukan “suara nabi.” Itu echo markas yang sama yang
rutin klaim tembak pesawat dan eksekusi “agen intel.”
Gereja urus umat, bukan markas komando
Fungsi gereja: gembalakan jemaat, rawat luka, doakan yang hilang,
dampingi keluarga, desak investigasi yang bersih. Bukan: menuntut Presiden
menarik TNI-Polri dari kabupaten rawan, menuduh marinir babi buta tanpa TKP,
dan mengunci narasi “aparat vs orang mencari makan.”


Begitu pendeta bicara seperti juru bicara TPNPB, kredibilitasnya sebagai
pendidik umat ambruk. Jimmy Koirewoa sendiri sempat mengajukan pengunduran diri
dari program Magister Teologi STT Injili Indonesia Yogyakarta (2024/2025).
Pendampingnya, Metuben Gombo, dalam data akademik yang beredar tercatat pernah
“dikeluarkan” dari program diploma di Jayapura. Orang yang gagal menuntaskan
formasi akademiknya sendiri tidak otomatis batal jadi gembala — tapi kalau dari
mimbar HAM ia terus memproduksi naskah yang sync dengan jaringan
separatis, jemaat berhak bertanya: ini pengajaran Injil atau political
warfare?
Kedua pendeta ini menginjak-injak harga diri konstitusi dengan cara
paling murah: memakai Pasal 29 sebagai pentungan untuk memukul Pasal 30. Seolah
TNI-Polri = larangan sembahyang. Itu dusta struktural. Tidak ada satu ayat UUD
yang memberi Departemen HAM sebuah gereja lokal hak membatalkan kebijakan
keamanan negara.
*Yang harus dilakukan negara*
Polisi tidak perlu “debat teologi.” Polisi perlu cek: apakah pernyataan
ini masuk ranah hasutan, penyebaran permusuhan atas dasar agama/etnis, atau
dukungan terselubung terhadap gerakan yang ingin memisahkan diri. KUHP
lama-baru, UU ITE, dan delik ketertiban umum ada untuk itu. Kalau ada gereja
rusak — olah TKP, bukan olah press release. Kalau ada korban tembak —
forensik dulu, narasi kemudian.
Desakan “tarik aparat biar rakyat bisa hidup damai” di Yahukimo 2026
terdengar suci di kamera. Di lapangan, itu undangan kosong buat kelompok yang
sudah terbukti menembak sipil. Negara yang nurut naskah semacam ini bukan
negara yang hormat agama. Negara yang kalah sama script.
Shalom-nya di ujung video jangan bikin lengah. Berkat Tuhan tidak butuh
TNI ditarik. Yang butuh ditarik adalah kebiasaan memakai jubah pendeta untuk
mencuci narasi separatis.